Penulis/Author:E. Utrecht / Moh. Saleh Djidang SH. [Pen.]
Penerbit/Publisher: Ichtiar Baru
Edisi/Edition: 1983
Halaman/Pages: 520
Dimensi/Dimension: 21 x 14 x 2cm
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Harga/Price: Rp. 70.000,-
Call No.: 071/Utr/p/C.5
Status: Ada/Available
***
Apa hukum itu? Inilah pertanyaan pertama yang semestinya dikemukakan oleh mereka yang mulai mempelajari hukum.
Menurut van Apeldoorn tidak mungkinlah dibuat definisi mengenai "hukum". Anggapan Van Apeldoorn itu dapat kami setujui. Dari apa yang dikemukakan dalam paragraf-paragraf yang berikut, akan kita ketahui bahwa hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang seorang dengan yang lain, begitu pula hubungan antara anggota itu dengan masyarakat. Hubungan itu beraneka macam. Dalam masyarakat terdapatlah hubungan orang yang satu dengan yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat itu, antara orang dengan golongannya, antara orang dalam keluarganya, antara orang dengan kelompok seagama. Perkawinan, tempat kediaman, keanggotaan organisasi, bermacam-macam perjanjian yang diadakan dalam bidang perniagaan, dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh apa yang disebut "hukum".
Hukum itu gejala kemasyarakatan, gejala sosial. Jadi agar ada hukum, maka perlu ada masyarakat. Bilamana tiada masyarakat, maka tentu tiada hukum. Oleh sebab sebelumnya tidak dapat dikatakan hubungan konkrit macam apa yang ditemukan dalam masyarakat dan setiap hubungan konkrit itu beraneka warna, maka tidak pula dapat dikatakan orang hukum macam apa yang mengatur hubungan konkrit tersebut. Sebab hubungan yang diatur hukum ada seribu sati macamnya, dan demikian juga hal-halnya dengan segi-segi hukum itu, maka tidak mungkinlah dibuat definisi yang meliputi segala segi hukum.
Apa hukum itu? Inilah pertanyaan pertama yang semestinya dikemukakan oleh mereka yang mulai mempelajari hukum.
Menurut van Apeldoorn tidak mungkinlah dibuat definisi mengenai "hukum". Anggapan Van Apeldoorn itu dapat kami setujui. Dari apa yang dikemukakan dalam paragraf-paragraf yang berikut, akan kita ketahui bahwa hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang seorang dengan yang lain, begitu pula hubungan antara anggota itu dengan masyarakat. Hubungan itu beraneka macam. Dalam masyarakat terdapatlah hubungan orang yang satu dengan yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat itu, antara orang dengan golongannya, antara orang dalam keluarganya, antara orang dengan kelompok seagama. Perkawinan, tempat kediaman, keanggotaan organisasi, bermacam-macam perjanjian yang diadakan dalam bidang perniagaan, dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh apa yang disebut "hukum".
Hukum itu gejala kemasyarakatan, gejala sosial. Jadi agar ada hukum, maka perlu ada masyarakat. Bilamana tiada masyarakat, maka tentu tiada hukum. Oleh sebab sebelumnya tidak dapat dikatakan hubungan konkrit macam apa yang ditemukan dalam masyarakat dan setiap hubungan konkrit itu beraneka warna, maka tidak pula dapat dikatakan orang hukum macam apa yang mengatur hubungan konkrit tersebut. Sebab hubungan yang diatur hukum ada seribu sati macamnya, dan demikian juga hal-halnya dengan segi-segi hukum itu, maka tidak mungkinlah dibuat definisi yang meliputi segala segi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar